![]() |
| kompas/anton sanjoyo |
|
|
|---|
Gerakan Gaya Hidup Sehat sedang melanda dunia, yang bertemakan “Back To Nature”. Tren baru tersebut telah bermunculan, di mana masyarakat menginginkan sesuatu makanan yang benar-benar serba alami, kurang dan bebas dari zat kimia, pestisida, hormon, dan pupuk kimia. Pangan organik dianggap memenuhi persyaratan tersebut sehingga permintaan dan peluang pemasarannya meningkat.
Setelah malapetaka 11 September 2001, ketika Gedung WTC diruntuhkan dan Pentagon di bombardir teroris, maka timbullah paradigma baru yaitu persyaratan dan tuntutan baru yang lebih ketat lagi ke arah Back To Nature. Permintaan dunia akan pangan organik melonjak tajam dan demam pangan organik melanda dunia bukan saja di bidang pangan, tetapi juga meluas ke bidang nonpangan. Majalah Fashion dinamakan organik fashion, mainan anak organik, peralatan golf organik (bola, tee, dan stick organik). Bola golf organik memiliki ciri bila kecemplung ke bungker air, dalam waktu 90 menit harus sudah larut dan bersifat biodegradable.
Di berbagai pasar swalayan telah banyak dipajang dan dijual pangan organik, yang sebagian besar masih terbatas pada produk buah-buahan dan sayuran. Sayuran dan buah-buahan yang bermerek organik harganya bisa 3-4 kali lebih mahal dibanding produk pangan non-organik. Diperkirakan, pertumbuhan pasar pangan organik di Indonesia tidak akan cepat bila tidak segera dikembangkan suatu sistem sertifikasi produk dan pedoman pola sertifikasi pertanian organik. Pemerintah Indonesia relatif sangat lamban dalam merespons tantangan masyarakat di bidang pertanian dan pangan organik.
Para konsumen pangan organik selalu dijangkiti perasaan was-was dan ragu-ragu tentang kebenaran label pada produk pangan di supermarket; apakah produk yang berlabel organik itu benar-benar organik ataukah organik-organikan. Siapakah sebetulnya yang bertanggung jawab dalam memastikan kepada konsumen bahwa produk-produk tersebut benar organik? Konsumen berhak menuntut perlindungan tersebut.
Kebiasaan di dunia internasional adalah bahwa yang berhak mengeluarkan sertifikat atau label organik adalah suatu lembaga yang telah diakreditasi oleh suatu badan. Di Indonesia, Komite Akreditasi Nasional (KAN) belum siap melakukan hal tersebut karena belum siap tenaga dan peraturan pedoman yang dapat mengaudit suatu calon lembaga sertifikasi.
Produk-produk organik yang beredar di Indonesia diproduksi oleh lembaga atau produsen yang mendapat akreditasi dari luar negeri. Contohnya, Organic Farming Romo Agatho di Tugu, Puncak, disertifikasi oleh NASAA (National Association of Sustainable Agriculture Australia). Penulis juga baru saja pulang dari Kuala Lumpur untuk menghadiri sidang Codex Asia, dan sisa waktu yang terluang, penulis sempatkan untuk mempelajari seluk-beluk pangan organik di Malaysia.
Tanggal 13 Agustus 2002, Departemen Pertanian Malaysia menyosialisasikan kepada khalayak ramai konsep sertifikasi pertanian organik. Dalam pengumuman tersebut, sertifikasi organik akan disusun berdasarkan Pedoman Standar Produksi, Labelling, dan Pemasaran bagi pangan organik yang berasal dari tanaman. Standar tersebut dikeluarkan oleh Departemen Standar Malaysia (DSM), suatu badan standardisasi nasional dan akreditasi. Di Indonesia, badan tersebut mirip dengan BSN (Badan Standar Nasional) dan KAN (Komite Akreditasi Nasional).
Standar yang sudah ada adalah SMN 1529, yang dibuat untuk melindungi produsen dan konsumen terhadap kemungkinan terjadinya pemalsuan produk pangan organik dari produk pangan non-organik. Pedoman untuk produk pangan non-organik akan dikeluarkan kemudian.
Masalah atau isu utama yang masih menggantung adalah kredibilitas bagi lembaga akreditasi yang telah ada. Meskipun masyarakat menyambut baik gerakan-gerakan proaktif dari masyarakat, Departemen Pertanian masih menyangsikan pemberian akreditasi yang dilakukan oleh wholesalers, retailer, dan Ikatan Petani Organik (OAM), yang oleh banyak pihak dapat dianggap mengandung conflict of interest, karena OAM dicurigai memiliki vested interest juga dalam bisnis tersebut.
Dalam bidang produk pangan dan pertanian organik, kebiasaan internasional yang ada adalah bahwa departemen pertanian merupakan competent authority. Departemen tersebut juga menentukan bagi registrasi terhadap lembaga sertifikasi dan sistem audit, sistem yang harus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Swasta dapat saja bertindak sebagai lembaga sertifikasi. Idealnya, lembaga sertifikasi bersifat independen, bebas, dan lepas dari segala bisnis produksi dan pemasaran produk pangan.
Artinya, lembaga sertifikasi tersebut tidak terlibat dalam bisnis, misalnya memiliki saham dalam industri produksi serta pemasaran produk pangan organik sehingga dapat menghindarkan diri dari terjadinya vested interest.
Bila konsumen tidak lagi percaya terhadap sistem sertifikasi yang telah dibangun tersebut, seluruh program sertifikat akan rontok. Dan, yang terpenting yang masih harus dilakukan adalah perlunya dijaga proses sertifikasi secara benar, jujur, teliti, dan kredibel. Sebaliknya, bila hal tersebut dilakukan secara serampangan dan asal-asalan saja, akan berakibat tererosinya kepercayaan konsumen terhadap label pangan organik.
Konsumen perlu mendapat perlindungan terhadap kebenaran predikat organik bagi produk yang mereka beli dengan harga yang cukup tinggi.
DSM di Malaysia tidak mengambil risiko sebagai lembaga sertifikasi, tetapi lebih tepat melakukan akreditasi dengan melibatkan beberapa tokoh panelis atau auditor terpilih yang tidak ada vested interest.
Meskipun suatu produsen atau supplier telah tersertifikasi, tanggung jawabnya tidak 100 persen berada pada lembaga yang memberi sertifikasi tersebut. Setelah sertifikasi produk, masih diperlukan labelisasi produk yang semestinya harus mengikuti peraturan pemerintah (PP) mengenai label dan iklan di Indonesia, yang dikenal dengan PP Nomor 69 Tahun 1999.
