Pajak ekspor kakao’

Pro-kontra Pengenaan Pajak Ekspor atas Kakao

JAKARTA – Sebuah surat dari Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dilayangkan ke Menteri Keuangan Yusuf Anwar. Intinya meminta koleganya tersebut segera mengatur kebijakan penghapusan PPN dan penerapan Pungutan Ekspor (PE) atas kakao. Surat bernomor B. 168/M.Sesneg/03/2005 tertanggal 17 Maret 2005 itu meminta realisasinya dilaporkan langsung kepada Presiden.
Surat tersebut tampaknya semakin menguatkan niat pemerintah yang tengah berancang-ancang menerapkan PE atas sejumlah komoditi, salah satunya kakao. Keinginan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu.
Menurut Direktur Agro pada Departemen Perindustrian, Yamin Rahman, pengenaan PE hanya untuk biji kakao yang tidak berkualitas (unfermented bean). Dengan demikian ekspor biji kakao nantinya adalah kakao berkualitas. Semakin berkualitasnya kakao dalam negeri ditargetkan ekspor meningkat dari US$ 135 juta pada 2003 menjadi US$ 169 juta pada 2009.
“Selama ini PE tidak dikenakan sehingga ekspor biji kakao tidak terkendali, apapun kualitas dapat diekspor. Pengenaan PE itu supaya ada perbedaan dengan ekspor biji kakao yang berkualitas. Dengan begitu petani terdorong untuk meningkatkan kualitas kakaonya,” kata Yamin.
Namun, rencana tersebut tidak didukung pihak-pihak berkepentingan di bidang kakao, terutama Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo). Askindo yang diklaim beranggotakan pedagang, industri dan petani, merasa tidak pernah dilibatkan dalam membahas masalah PE. Dilain pihak, industri yang diwakili Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) memotori dukungan pengenaan PE.
Ketua Umum AIKI, Piter Jasman mengatakan pengenaan PE tidak hanya akan meningkatkan kualitas kakao tetapi juga akan mengundang investasi masuk ke dalam negeri.
“Tanpa ada pengenaan PE, industri asing akan sulit berinvestasi di Indonesia karena mereka bisa leluasa mengekspor tanpa ada hambatan,” kata Piter.
Perdebatan apakah PE harus dikenakan atau tidak sudah terjadi sejak diketahui akan adanya RPP. Secara logika, PE otomatis akan dikenakan kepada pedagang maka kebijakan PE akan merugikan pedagang.
Hanya saja, pada kakao pola perdagangan yang sarat dengan rantai distribusi dan lemahnya posisi petani membuat kondisinya berbeda. Pengenaan PE akhirnya akan dibebankan kepada petani. Kakao adalah komoditi dunia, dimana harga ditentukan pasar internasional. Karena mata rantai perdagangan yang panjang hingga ke petani maka petani akan dibebani PE melalui penurunan harga kakao.
“Pedagang tidak rugi apapun jika PE diterapkan. Harga di tingkat petani yang akan semakin merosot,” kata Ketua Umum Askindo Zulhefi Sikumbang.
Petani Tolak
Asosiasi Petani Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dalam suratnya kepada Askindo menyatakan penolakan atas rencana PE. “Pungutan itu tidak akan menguntungkan petani kakao,” kata A. Djafar dalam suratnya tertanggal 4 Mei 2005.
Djafar menggambarkan posisi petani kakao sangat lemah. Pungutan berupa PBB, PPh Pasal 22, PPN dan retribusi dan iuran ekspor yang dipungut oleh daerah menjadi beban petani.
Ketua Komisi VI DPR Khofifah Indar Parawangsa menilai pengenaan PE tidak bisa menjawab masalah kualitas dan produktivitas petani. Bahkan dia pesimis PE bisa kembali ke petani. “Kalau sudah masuk ke kas negara sulit menariknya,” ujar Khofifah.
Khofifah mengusulkan bentuknya tidak dalam PE namun iuran ditarik oleh negara yang bisa langsung dikembalikan kepada petani. Dengan begitu dananya bisa langsung disalurkan kepada petani.
Ditambahkannya, kalaupun pemerintah berencana akan memberlakukan PE kakao hendaknya dihitung secara komprehensif sehingga jangan sampai PE tersebut justru merugikan pihak-pihak terkait. ”Saya ingin ada hitung-hitungan secara komprehensif soal PE kakao. Seandainya PE diberlakukan apakah akan berimplikasi positif atau negatif terhadap petani serta industri kakao,” kata Khofifah.

Diterbitkan di: on Mei 5, 2008 at 10:06 pm Tinggalkan sebuah Komentar

URI untuk melacak balik entri ini adalah: http://gu24.wordpress.com/2008/05/05/28/trackback/

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini.

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.